Penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pupuk subsidi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo pada Senin, 9 Desember 2024, mendapat sorotan tajam dari aktivis anti korupsi di Jambi. Ketiga tersangka tersebut adalah SS, Direktur CV Abhi Praya, serta SM dan MS yang bertugas sebagai tim verifikasi dan validasi di Dinas Pertanian Kabupaten Bungo. Namun, langkah ini justru menuai berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya dari aktivis yang mengawasi kasus ini.
Abdurrahman, Ketua Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi, menyoroti penanganan kasus ini. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi adalah langkah penting yang patut diapresiasi, tetapi harus tetap dijalankan dengan transparansi dan keadilan. Ia juga menekankan pentingnya masyarakat untuk kritis dan mencermati apabila terdapat kejanggalan dalam proses hukum.
"Kasus korupsi pupuk di Bungo ini memiliki keunikan tersendiri. Sebelumnya, seorang pengecer pupuk dari Kecamatan Rantau Pandan bernama MJ telah ditahan dan dijadikan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dalam kasus yang terbaru ini, pengecer SS dari Kecamatan Batin 2 Babeko justru ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Padahal, jika dilihat dari pola yang ada, kasus ini hampir serupa. Ada kesan kuat bahwa penetapan tersangka ini dilakukan dengan pilih kasih, " ungkap Abdurrahman.
Dalam kasus sebelumnya, MJ ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka tanpa melibatkan pihak lain, meskipun perannya juga tidak berdiri sendiri. Berdasarkan pantauan awak media, Kejari Bungo melalui Kasi Pidsus, Silfanus, hanya menetapkan pengecer MJ sebagai tersangka. Anehnya, tim verifikasi dan validasi yang seharusnya memiliki peran penting dalam pengawasan dan distribusi pupuk subsidi tidak dijadikan bagian dari proses hukum.
"Ini menjadi tanda tanya besar. Kenapa dalam kasus pertama, hanya pengecer yang dijadikan tersangka, sementara pada kasus kedua, pengecer dan tim verifikasi sama-sama dijerat hukum? Ada standar ganda yang jelas terlihat di sini, " ujar Abdurrahman.
Ia menambahkan bahwa langkah Kejari Bungo dalam menangani kasus ini seolah hanya menyentuh level bawah dan menutup mata terhadap potensi keterlibatan pihak-pihak di level yang lebih tinggi. "Perlu atensi khusus dari Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memantau kerja Kejari Bungo. Jangan sampai mereka offside dalam menangani kasus ini. Jika kita mau jujur, permasalahan ini lebih pada kesalahan sistem dari awal. Namun, apa yang terlihat, Kejari Bungo hanya berani mengejar pengecer dan tim verifikasi. Saya menilai, mereka tidak punya keberanian untuk membongkar keterlibatan aktor intelektual di atasnya, " tegasnya.
Lebih lanjut, Abdurrahman menekankan pentingnya pengawasan dari masyarakat dan lembaga independen terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap, penegak hukum tidak hanya berfokus pada penanganan tingkat bawah, tetapi juga mampu mengungkap akar permasalahan yang sebenarnya.
"Jika kasus ini tidak ditangani secara transparan, saya khawatir akan ada ketidakadilan dalam proses hukum yang akhirnya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, " pungkasnya.
Sorotan dari masyarakat dan aktivis ini diharapkan dapat mendorong Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengambil langkah yang lebih proaktif dalam memastikan kasus ini ditangani secara adil, tidak hanya berhenti pada tersangka di level bawah, tetapi juga mengusut tuntas pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam dugaan korupsi pupuk subsidi ini.